Rencana Aksi Pengelola PBJ
photo
GALUH ARINI SASI KIRONO
02 May 2021
5690 Views

Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ bertujuan agar Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah segera memenuhi kebutuhan Pengelola PBJ. Adapun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ ini terbatas pada pemenuhan Pengelola PBJ dari pegawai negeri sipil.

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ .

Pemenuhan Pengelola PBJ pada 31 Desember 2023 mencapai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penetapan kebutuhan.

Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ dilakukan melalui sistem informasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang diselenggarakan oleh LKPP.

Rencana Aksi
Renaksi
Sirenaksi
Jf Ppbj