Informasi mengenai Renaksi Pemenuhan Pengelola PBJ dan Pengangkatan dalam JFPPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
photo
GALUH ARINI SASI KIRONO
30 June 2021
6117 Views

Pada pasal 74A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ) sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Selanjutnya, pada pasal 74B ayat (1) disebutkan K/L/Pemda wajib menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola PBJ. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.

Perlu kami informasikan, salah satu cara pemenuhan Pengelola PBJ yaitu melalui mekanisme pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, yang pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam JF PPBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain. 

Berkenaan dengan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ dan Pengangkatan ke dalam JF PPBJ Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

(silakan mengunduh: Surat Deputi Bidang PPSDM Nomor: 12692/D.3/06/2021 tanggal 26 Juni 2021)

Jf Ppbj
Rencana Aksi
Renaksi
Perpindahan
Jabatan Lain
Perpindahan Dari Jabatan Lain
Ppbj