Surat Deputi Bidang PPSDM Nomor: 27084/D.3/11/2021 tanggal 29 November 2021
photo
GALUH ARINI SASI KIRONO
02 December 2021
4202 Views

Surat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, LKPP
Nomor: 27084/D.3/11/2021 tanggal 29 November 2021
Perihal: Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

di tempat

Menyusuli surat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor: 12692/D.3/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Renaksi Pemenuhan Pengelola PBJ dan Pengangkatan dalam JFPPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, perlu kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (SIRENAKSI PPBJ) sampai dengan 15 November 2021, sebanyak 96 K/L/Pemda telah membuat akun Administrator dan disetujui oleh LKPP, akan tetapi baru 36 K/L/Pemda yang telah menyusun dan menyampaikan kembali lembar komitmen Rencana Aksi Pemenuhan PPBJ yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, tingkat penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan PPBJ di K/L/Pemda yang wajib mempunyai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa baru sebesar 5,79%.

  2. Sehubungan dengan data pada angka (1) dan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 74B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa K/L/Pemda wajib menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, LKPP mengimbau agar K/L/Pemda dapat segera menunjuk satu orang Administrator dan menyusun Rencana Aksi Pemenuhan PPBJ melalui SIRENAKSI PPBJ. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.

  3. Selanjutnya, bagi K/L/Pemda yang telah menyusun Rencana Aksi Pemenuhan PPBJ agar segera menyampaikan kembali lembar komitmen Rencana Aksi Pemenuhan PPBJ yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang melalui SIRENAKSI PPBJ.

  4. Peraturan mengenai Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ dan petunjuk penggunaan SIRENAKSI PPBJ dapat diunduh pada website SIRENAKSI PPBJ melalui tautan https://sirenaksi.lkpp.go.id menu Beranda bagian Materi Terbaru.

Informasi lebih lanjut mengenai penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ melalui SIRENAKSI PPBJ dapat menghubungi Sdri. Galuh Arini pada nomor HP: 0812-8487-5063 atau email: dit.bangprof@lkpp.go.id.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


================================

klik disini untuk mengunduh surat Deputi Bidang PPSDM LKPP Nomor: 27084/D.3/11/2021 tanggal 29 November 2021.

Jf Ppbj
Rencana Aksi
Renaksi
Sirenaksi
27084/D.3/11/2021